DPRD Lampung Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD Lampung Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, pada Selasa 16 Januari 2024.(Jeni)--

RADARTV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung  menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, pada Selasa 16 Januari 2024.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Budhi Condrowati mengatakan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini merupakan usul inisiatif komisi V DPRD Lampung yang terdiri atas 15 Bab dan 75 pasal.

Kebijakan Raperda inisiatif DPRD Lampung perlu diatur secara komprehensif sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman yang memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.

Menurutnya bidang ketenagakerjaan perlu diatur sebagai bentuk upaya perlindungan terkait hak dan pemenuhan kewajiban tenaga kerja maupun pengusaha.

"Hal ini untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha dan dunia industri di Lampung. Diharapkan keberadaan perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, tepat guna," ungkap Budhi (16/1/24).

BACA JUGA:5599 Anak Tidak Sekolah, Sekdakab Lampura Prihatin Sekolah Itu Gratis!

Budhi menyebut pembahasan Raperda ini telah mengakomodir berbagai masukan dari fraksi, komisi, stakeholder, akademisi, anggota DPRD dan telah memperoleh fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Irjen Otonomi Daerah. 

Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto mengapresiasi atas disetujuinya Raperda usul inisiatif DPRD Lampung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pemprov Lampung akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah, pelaksana peraturan daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Langkah yang akan segera dilakukan seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah. Lalu melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana peraturan daerah dan melaksanakan sesi fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, sebelum Raperda yang disetujui tersebut diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Lampung," ujar Fahrizal.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: