PT PLN : Pasang Tiang Listrik Tak Izin, Warga Wajib Bayar Saat Minta Pemindahan

PT PLN : Pasang Tiang Listrik Tak Izin, Warga Wajib Bayar Saat Minta Pemindahan

GANGGU : Tiang listrik di dalam bangunan tempat usaha di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. -hendarto setiawan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: