Rekan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Puluhan Advokat Sambangi Polda Lampung

Rekan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Puluhan Advokat Sambangi Polda Lampung

Puluhan advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi mendatangi Polda Lampung, pada Senin, 15 Januari 2024.(Saskia)--

RADARTV - Puluhan advokat tergabung dalam beberapa organisasi mendatangi Polda Lampung, Senin 15 Januari 2024. Kehadiran mereka guna membela rekan sejawat yang dijadikan tersangka terkait penyerobotan lahan

Sebelumnya, Anton Heri dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan pada 22 Maret 2023 di blok 16 PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG) Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Dengan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Anton Heri pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 98  sebagai Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :018-SKK/YLBH-98/III/2023, tertanggal 19 Maret 2023.

Anton Heri mendampingi masyarakat 3 desa yakni kampung Kota Bumi, Sunsang, Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang bersengketa dengan lahan PT AKG

Sekretaris Peradi Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, kehadiran mereka bentuk solidaritas terhadap rekan yang hari ini ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Gaduh Penolakan Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota, Pemkot Sebut PT HKKB Teledor

"Ada beberapa hak Anton sedang dimintai keterangannya yang mungkin nanti dari hasil perkembangan penyidikan. Karena memang ada beberapa keterangan belum ditambahkan, sehingga mungkin dari versi penyidik ada miskomunikasi atau misdata," ungkap Chandra.

Sementara Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya melakukan gerakan solidaritas hak asasi manusia (HAM) laporan PT AKG kepada advokat. 

Peristiwa ini dianggap simbol matinya keadilan dan pihaknya memastikan Anton seorang advokat yang dilindungi UUD advokat. 

"Ini bentuk kenapa pakai baju hitam, ini merupakan sebagai simbol telah terjadi atau matinya keadilan di negeri ini. Kami bisa melihat konflik agraria tidak hanya terjadi di Lampung akan tetapi di seluruh Indonesia," ujar Sumaindra.

BACA JUGA:Lagi, Rombongan Wisatawan Asal Lampung Dipalak Preman Palembang

Atas kejadian tersebut simbol matinya keadilan dan pihaknya memastikan Anton seorang advokat yang dilindungi UUD advokat. 

"Anton memiliki hak imunitas yang jelas tidak dapat dipidana maupun digugat maupun perdata. Harus difokuskan tidak dapat dilakukan ke Anton," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menjelaskan Kedatangan Advokat  terkait salah satu perkara yang ditangani Polda Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: