Gaduh Penolakan Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota, Pemkot Sebut PT HKKB Teledor
Pembangunan Superblok berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.(Gadis)--
RADARTV - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) teledor atas pembangunan atau penimbunan tanah di lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan dan ruko atau Superblok.
Pembangunan Superblok sendiri berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai.
Muhtadi Arsyad Temenggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, menjelaskan keteledoran itu lantaran, area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sementara sudah ditimbun oleh tanah.
Area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu sudah ditimbun oleh tanah namun belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Seharusnya penimbunan tanah tidak dilakukan karena terbit AMDAL terlebih dahulu baru bisa. sehingga itu keteledoran dari pihak pengembang. Kita minta juga meminta agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum AMDAL diterbitkan," jelasnya, (15/1/24).
BACA JUGA:Lagi, Rombongan Wisatawan Asal Lampung Dipalak Preman Palembang
Amdal ini juga jelasnya, ada beberapa tahapan. Dimana ada pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diketahui merupakan anak perusahaan PT. Sinar Laut.
DPMPTSP berharap dengan kondisi yang sudah ada seperti itu mereka harus segera membuat penanganan yang di khawatirkan oleh masyarakat.
" DPMPTSP bersama Dinas Perumahan dan Permukiman telah memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan," pungkasnya.
Namun, Muhtadi Arsyad meminta kepada masyarakat untuk dapat welcome terhadap investor yang akan masuk, dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya (13/1) puluhan warga dari tiga kelurahan yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim Permai meminta pemkot Bandar Lampung menolak pembangunan. Warga menolak lantaran Superblok dia area bekas hutan kota itu belum ada izin AMDAL.
BACA JUGA:Meski Kios Gratis, Taman Kuliner Diambang Mangkrak
Fauzi salah satu warga menjelaskan, tak hanya sebatas AMDAL namun pihaknya juta mempertanyakan status kepemilikan lahan.
"Dari hutan kota ke area bisnis ini aturanya apa. Memang ganti rugi ke siapa dan berapa besar sehingga bisa melaksanakan pembangunan ini," kata Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: