Melalui Kuasa Hukum, Bupati Lamteng Bantah Tudingan Dugaan Tipu Gelap Rp2 M

Melalui Kuasa Hukum, Bupati Lamteng Bantah Tudingan Dugaan Tipu Gelap Rp2 M

SOPIAN SITEPU-Dok Pribadi-

RADARTV – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, terlapor kasus tipu gelap senilai dua miliar rupiah akhirnya buka suara. Meski bukan langsung dari yang bersangkutan. Setidaknya ada titik cerah, keterangan pihak terlapor.

Musa Ahmad speak up melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu. Seperti dikutip dari laman radarlampung.disway.id., pengacara senior itu membantah jika kliennya melakukan tindak pidana tipu gelap seperti dilaporkan sahabatnya Yusron Amirullah ke Polda Lampung. 

"Mengenai kuitansi, menurut keterangan klien kami (Musa Ahmad, Red) tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan dari pelapor (Yusron Amirullah, Red)," kata Sopian Sitepu, Kamis 11 Januari 2024.

Menurutnya, Musa dengan Yusron tak pernah ada hubungan bisnis. Baik berupa uang pinjaman maupun uang titipan. ”Namun seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik," jelasnya 

Dikatakan Sopian, kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah, sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detil dengan pelapor.

"Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusron, Red) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Januari 2024, secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana," bebernya.

Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah masa dua belas tahun. Ini dikaitkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor. Maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa," tegas Sopian. 

Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun. Sedangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun.

"Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut," tandasnya.

"Sehingga tidak merugikan pihak lainnya. Karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan pasal 67 ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya. 

Bisa Lapor Balik

Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dilaporkan oleh Yusron Amirullah ke Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar.

Bupati Lamteng itu dinilai oleh Yusron Amirullah selaku pelapor bahwa Musa Ahmad melakukan dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar kepada dirinya.

Atas laporan tersebut, otomatis nama Bupati Lamteng itu pun menjadi seorang sebagai terlapor sebagai orang yang melakukan dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: