Ratusan Bilik Suara Di Lampung Rusak dan Tak Dapat Digunakan,Berikut Spesifikasinya

Ratusan Bilik Suara Di Lampung Rusak dan Tak Dapat Digunakan,Berikut Spesifikasinya

BILIK SUARA-antara.com-

RADARTV - Akibat keteledoran jasa pengiriman ekspedisi barang menyebabkan ratusan bilik suara untuk sejumlah daerah di Provinsi Lampung mengalami kerusakan dan tak dapat digunakan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada ratusan bilik suara di Kabupaten Lampung Utara rusak. Bawaslu mencatat ada 140 bilik suara rusak dan tak bisa digunakan untuk pencoblosan pada Pemilu 2024.

Iskardo P. Panggar, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan, kerusakan bilik suara ditemukan di beberapa daerah.

"Temuan bilik suara rusak di beberapa Kabupaten/ Kota, memang yang paling banyak itu di Kabupaten Lampung Utara," ujar Iskardo. 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan, sejumlah bilik suara rusak juga terdapat di daerah lain. Rincianya yakni Kabupaten Pesawaran ada 1, Tulang Bawang Barat ada 3, Kabupaten Mesuji ada 1 dan Lampung Timur ada 6 yang rusak.

"Kerusakan bilik suara disebabkan saat proses pengiriman karena tertumpuk barang lainnya di ekspedisi," jelasnya.

 Untuk diketahui, bilik suara sesuai peraturan menggunakan bahan dari duplek. Bahan mirip karton atau kardus ini memang rawan rusak. "Kalau bahan kaleng mungkin masih aman, ini kerusakan pada proses pengiriman saat di ekspedisinya," tuturnya.

BACA JUGA:Netralitas Pemilu 2024 : Banyak Aparat Daerah Tetiba Batalkan Izin Kampanye Capres Anies - Muhaimin

Untuk kerusakan bilik suara telah dilaporkan ke KPU pusat untuk segera diganti agar tidak menghambat pada saat proses pencoblosan. "Kami laporkan ke pusat biar segera digantikan. Ini kan waktu masih panjang, jadi masih bisa keburu agar tidak mengganggu proses pencoblosan pada pemilu nanti," tandasnya.

Mengenal Bahan Bilik Suara 

Pemilihan presiden - wakil presiden dan anggota legislatif, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan menggunakan bilik pemilu atau bilik suara.

Dalam Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 9a, bilik pemungutan suara yang selanjutnya disebut bilik suara adalah tempat pemilih memberikan suaranya di TPS.

Adapun penggunaan bilik suara diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2020. Berikut penjelasannya.

Aturan Bilik Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: