Kado Akhir Tahun 2023 : Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Hibah KONI Lampung

Kado Akhir Tahun 2023 : Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Hibah KONI Lampung

KADO : Kajati Lampung umumkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.-Leo Dampiari-

RADARTV - Sekian lama terpendam. Akhirnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) tahun 2020 menyembul ke permukaan. 

Menariknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan dua nama tersangka kasus korupsi ini di penghujung tahun 2023. Seperti menjadi kado istimewa akhir tahun. Dua orang pejabat teras KONI Lampung ini dipastikan tidak akan tidur nyenyak dan makan enak saat melewati libur seru pergantian akhir tahun.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI. "Saat ini, kasus KONI Lampung ada penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangkanya," kata Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023. 

Proses penyidikan KONI Lampung sudah masuk penyidikan khusus (diksus) dengan penetapan dua tersangka tersebut. "Nanti, sudah tahap dua kita jelaskan siapa tersangkanya," ungkap Kajati Lampung. 

menariknya, Kajati menegaskan masih terbuka ada penambahan tersangka baru. "Ini bisa berkembang ya (penambahan tersangka baru, red)," tegas dia.

Disebutkanya, dua tersangka itu sudah beberapa kali diperiksa dan dimintai keteranganya. Nantinya para saksi yang sudah pernah diperiksa akan diperiksa kembali untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut.

Dari pemeriksaan, terdapat kerugian negara kasus dana hibah KONI Lampung mencapai Rp 2,5 miliar. "Ya nanti kita lanjutkan (pemeriksaan)," tandasnya.

Kesempatan ini, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka yang dimaksud Kajati Lampung adalah FN dan AN. "FN dan AN," kata Ricky Ramadhan. 

Keduanya disebut Kasi Penkum berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023. 

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

"Untuk perkara KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Ricky, Rabu 29 November 2023. 

Kemendagri awalnya belum merespon surat yang dikirim ke Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. "Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," kata Ricky. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lampura ini menerangkan penyidik meminta saksi ahli dari Kemendagri untuk menjelaskan regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. 

"Kita minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," kata Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: