Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan Untuk Melamar Pengawas TPS Pemilu 2024

Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan Untuk Melamar Pengawas TPS Pemilu 2024

BAWASLU MEMANGGIL : Ayo daftar pengawas TPS, aktiv awasi kecurangan pemilu 2024.-bawaslu ri-

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)

Berikut Berkas Pendaftaran menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disiapkan, yakni:

1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing

BACA JUGA:Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/ surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung

7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat : 

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: