asn

Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

HARUS DIAWASI : Setiap tahapan pemilu, seperti pencoblosan suara harus diawasi secara ketat.-kpu ri-

RADARTV – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 memiliki peran vital untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Keberadaan badan adhoc untuk pemungutan suara yakni PTPS. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merekrut beberapa badan adhoc untuk pemungutan suara. Salah satunya adalah Pengawas TPS. Nah kewenangan rekrutmen PTPS ini berada di masing – masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).   

Saat ini, pendaftaran Pengawas TPS khusus di Provinsi Lampung sudah mulai disosialisasikan. Namun hanya saja, karena memang diserahkan kepada Panwascam maka sosialisasi seperti hanya untuk kalangan terbatas saja. 

Bahkan, masyoritas warga masih belum tahu dimana alamat masing – masing Panwascam. Tidak ada pengumuman masif baik melalui media massa mainstream, media sosial dan grup pertemanan. 

Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri maka harus lebih proaktif, jika tidak maka anda akan ketinggalan dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu 2024.

BACA JUGA:Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan

Dalam artikel ini, kami menyiapkan pelbagai materi terkait PTPS. Mulai dari pengertian, tugas pokok, fungsi, wewenang hingga besaran gaji. 

Pengertian Pengawas TPS 

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Teknisnya, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

Berapa Jumlah PTPS Pemilu? 

Dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , tetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan peraturan yang ada.

Khusus di Provinsi Lampung terdapat 25.825 TPS, artinya sebanyak itupula jumlah SDM pengawas yang harus direkrut dan diberdayakan. 

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: