Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan Untuk Melamar Pengawas TPS Pemilu 2024
BAWASLU MEMANGGIL : Ayo daftar pengawas TPS, aktiv awasi kecurangan pemilu 2024.-bawaslu ri-
RADARTV – Proses sosialisasi penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilu tahun 2024 sedang digencarkan. Proses rekrutmen PTPS mulai dari pengumuman hingga seleksi berkas dan seleksi terkait dilakukan oleh masing – masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Namun sepertinya proses rekrutmen belum tersosialisasikan dengan baik. Baik dari pengumuman di media massa, media sosial atau pengumuman di grup pertemanan. Bahkan menariknya, banyak warga tak tahu dimana lokasi sekretariat Panwascam.
Berikut kami sampaikan syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024. Dikutip dari laman Bawaslu Toraja Utara, persyaratan menjadi pengawas TPS yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: