Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan Untuk Melamar Pengawas TPS Pemilu 2024

BAWASLU MEMANGGIL : Ayo daftar pengawas TPS, aktiv awasi kecurangan pemilu 2024.-bawaslu ri-
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu
12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
14. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020
15. Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);
16. Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);
17. Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/ desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan
Nah, jikalau kami memang tertarik terlibat aktiv menjadi penyelenggara pemilu, mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan. Maka segera hubungi Panwascam kamu berdomisili dan mulai tanyakan syarat – syaratnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: