Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan

Mau Pantau Kecurangan Pemilu? Jadilah Pengawas TPS, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Penerimaan

BAWASLU MEMANGGIL : Ayo daftar pengawas TPS, aktiv awasi kecurangan pemilu 2024.-bawaslu ri-

RADARTV – Jikalau kamu merasa peduli akan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) tanpa kecurangan maka kamu bisa ambil bagian dengan menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024, dibutuhkan 823.220 orang pengawas TPS. Jumlah SDM ini menyesuaikan jumlah TPS dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan sisanya sebanyak 3.059 TPS luar negeri.  

Khusus di Provinsi Lampung, jumlah TPS yang menyebar di 15 kabupaten / kota membutuhkan 25.825 orang sesuai dengan keberadaan TPS.

Nah, adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lama lagi bakal membuka rekrutmen untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024 secara serentak. Saat ini, proses perekrutan pengawas TPS telah memasuki tahap sosialisasi.

Para calon pengawas TPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 atau sekira satu pekan ke depan dengan jumlah satu orang per TPS.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan pengawas TPS.

Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa.

Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024.

Berkas pendaftaran diterima dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024.

Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS.

Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: