Minim Kontribusi dan Rusak Jalan, Dishub Lampung Tilang Truk Batubara Melebihi Tonase

Minim Kontribusi dan Rusak Jalan, Dishub Lampung Tilang Truk Batubara Melebihi Tonase

Foto : Dishub Provinsi Lampung--

RADARTV - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (Gakum)  sejak 27 November hingga 15 Desember melakukan razia terhadap kendaraan over dimensi over loading (ODOL).

Ribuan kendaraan yang melebihi tonase muatan ditilang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Razia fokus di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan dan di beberapa titik wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, menjelaskan penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan salah satunya guna mengantisipasi kerusakan jalan di Lampung.

"Sejak dimulai penegakan hukum pada 27 November 2023 lalu tercatat ada sekitar 1.200-an kendaraan yang ditilang," ungkap Bambang (14/12).

Bambang menambahkan, kendaraan ODOL yang ditilang tersebut didominasi oleh kendaraan angkutan batu bara dengan presentase mencapai 60 persen.

Diduga kendaraan dari Sumatra Selatan mengangkut batubara untuk diekspor dan menyeberang ke Pulau Jawa yang melintas di Lampung.

Dishub Lampung terus mengantisipasi adanya kendaraan batubara yang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Karena kalau batubara harus pakai kapal khusus ini dikhawatirkan bisa terjadi kebakaran. Dishub Lampung terus mengantisipasi hal ini," ujarnya.

Penegakan hukum dipusatkan di Way Kanan karena indikasi banyak kendaraan ODOL melintas dari Sumatera Selatan melewati Lampung.

"Persoalan kendaraan ODOL yang melintas di jalan Lampung menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Karena memang sebenarnya Lampung ini hanya menerima dampak saja, retribusi bukan di kita perizinan juga PNPB-nya bukan disini," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: