Banyak Pelanggaran Kampanye Luput Dari Pengawasan Bawaslu Lampung

Banyak Pelanggaran Kampanye Luput Dari Pengawasan Bawaslu Lampung

PELANGGARAN : Kampanye Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Mesuji, tampak banyak melibatkan anak - anak. -tim kampanye PAN-

RADARTV – Banyak kasus dugaan pelanggaran kampanye baik pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) luput dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan kabupaten / kota. 

Hingga pekan lalu, dalam kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023, Bawaslu mencatat sudah terdapat berbagai pelanggaran pemilu. Lima dugaan pelanggaran dikumpulkan Bawaslu Lampung. 

Pelanggaran tersebut dilakukan peserta pemilu di 15 kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Tamri, anggota Bawaslu Lampung menjelaskan, lima laporan dugaan pelanggaran berasal dari Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu dan Tanggamus. 

"Sejak kampanye 28 November 2023 hingga saat ini ada lima temuan dugaan pelanggaran yang kami catat," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu, pekan lalu. 

Pertama di Lampung Timur itu, ada dugaan pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh calon legislatif (caleg) Partai Amanah Nasional (PAN). Kasus kedua di Pesisir Barat, ada pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Dugaan pelanggaran ketiga di Kabupaten Mesuji. Perkara melibatkan sengketa para peserta pemilu DPRD, tepatnya antara caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat menyangkut pemasangan alat peraga kampanye (APK)

”Dugaan pelanggaran keempat di Pringsewu. Prsoalan kampanye melibatkan anak di bawah umur oleh caleg PAN,” jelasnya. 

Dugaan pelanggaran kelima ada di Tanggamus. Persoalan meliputi pembagian pupuk cair oleh caleg Partai Keadilan Sosial (PKS). 

"Berdasarkan hasil evaluasi tren dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye adalah pembagian materi kepada peserta kampanye di luar ketentuan mengenai bahan kampanye,” ujarnya.

Kemudian tren sengketa proses pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, adalah sengketa antar peserta pemilu terkait permasalahan tempat pemasangan APK.

Dia menjelaskan, sejak masa kampanye resmi dibuka, terdapat 261 kegiatan kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Provinsi Lampung. 

Data diambil dari tanggal 28 Desember hingga Kamis, 7 Desember 2023 lalu. "Dari 261 kegiatan kampanye di Lampung, 228 merupakan kampanye yang dilakukan oleh Anggota DPR dan DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian 29 kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan empat kegiatan kampanye peserta pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata dia. 

Di Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah dengan kegiatan politik terbanyak, total ada 60 agenda kampanye. "Sedangkan daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye oleh peserta peserta pemilu yakni Kota Metro yakni nihil kegiatan," ujarnya. 

Luput Dari Pengawasan Bawaslu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: