Sudah 4 Bulan Silam, Mantan Anggota DPR RI Asal Lampung Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Sudah 4 Bulan Silam, Mantan Anggota DPR RI Asal Lampung Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

BEBAS : Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menjalani sidang.-emitennews.com-

RADARTV – Sudah empat bulan silam, atau terhitung sejak 18 Agustus 2023, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghirup udara bebas, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanggerang. 

Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung II ini telah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Utara, dan Way Kanan. 

Dari kalkulasi perhitungan Kantor Kemenkumham, Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan. Kader Partai Golongan Karya ini sebelumnya divonis 3,5 tahun atas kasus suap

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan tercatat berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan pers, Selasa 12 Desember 2023.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas dari masa hukuman penjara. Azis mendapatkan pembebasan bersyarat sejak pertengahan bulan Agustus 2023.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat atau PB dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggap 17 Agustus 2023," lanjut Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy mengatakan Azis dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang. Secara total Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6 bulan 30 hari atau jika digenapkan menjadi 7 bulan.

"Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," sambungnya.

Pria tampan ini sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun.

Dia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis mencoba upaya agat lolos dari kasus ini dengan menghubungi dan meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK. Lantas, Azis dikenalkan kepada AKP Robin.

Perkara Azis Syamsuddin 

Diketahui jikalau AKP Robin merupakan makelar kasus (markus). Dalam sidang terpisah, Robin didakwa telah menerima uang suap dari sejumlah orang yang terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

1. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: