Giliran Habib Umar Assegaf Laporkan Aulia, Komika yang Lecehkan Nabi Muhammad

Giliran Habib Umar Assegaf Laporkan Aulia, Komika yang Lecehkan Nabi Muhammad

Habib Umar Assegaf saat di SPK Polda Lampung melaporkan Komika Lampung Aulia Rakhman atas penistaan agama-ist for radartv.disway.id-

RADAR TV - Habib Umar Assegaf, Ulama sekaligus Tokoh Agama turun tangan dan sah melaporkan Komika Aulia Rahman ke Polda Lampung atas penistaan agama.  

Laporan Habib Umar Assegaf tertuang dalam bukti laporan Nomor : STTLP/B/549/XII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Desember 2023.

Habib Umar Assegaf melaporkan Komika Aulia Rahman atas nama Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (ALMP).

Kedatangan Habib Umar Assegaf, didampingi Gunawan Pharrikesit, S.H, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung, sebagai Penasihat Hukum pelapor. 

BACA JUGA:Proses Hukum Kasus Komika Lecehkan Nabi Muhammad Ditangani Sentra Gakumdu

Sebelumnya beberapa pihak melaporkan komika yang menghina Nabi Muhammad SAW, dengan pernyataan "kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah  dipenjara semua.

Dalam laporannya pengurus Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, juga menegaskan penistaan yang dilakukan komika itu membawa Hadist Nabi untuk yang dinarasikan sebagai sesuatu yang tidak benar.

"Sayang sekali komika yang idealnya memiliki wawasan dan tingkat nalar tinggi dalam ilmu pengetahuan, justru membuat pernyataan bahwa orang Indonesia seneng  banget mencari alasan positif untuk menutupi kelakuan negatif, bilang aja lu mau gituan  lebih dari lima perempuan  pake-pake hadis Nabi," ujar Habib Umar.

Sementara itu Penasihat Hukum Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, mengatakan diterimanya laporan ini sebagai wujud profesional pihak kepolisian, khususnya Polda Lampung.

"Sebelumnya kami sempat mendapat khabar adanya beberapa pihak yang akan  melaporkan namun disarankan untuk melapor ke GAKUMDU, karena locusnya disaat kampanye," ungkap Gunawan Pharrikesit.

BACA JUGA:Polda Lampung Telah Amankan Komika Lampung Terduga Lecehkan Nabi Muhammad

Karena itulah, kami datang sebagai pelapor dengan isi laporan bukan pada materi acaranya, namun pada materi narasi yang disampaikan oleh terlapor. Dan jelas ini merupakan tindakan pidana pasal 156 (a) KUHP.

Sementara itu Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMPL), Ustadz Rasyid bersyukur laporan akhirnya diterima oleh pihak Polda Lampung.

"Sehari sebelumnya saya sempat membuat laporan tentang kasus ini dan belum diterima untuk dibuat nomor laporan polisinya. Alhamdulillah sekarang pihak kepolisian menerima secara resmi ," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: