Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 40,1 Miliar Digagalkan, Akhir Tahun Bakauheni Diperketat

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 40,1 Miliar Digagalkan, Akhir Tahun Bakauheni Diperketat

Foto : radartv.disway.id--

RADARTV- Menjelang akhir tahun 2023 jajaran Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke pulau jawa melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan dalam ungkap kasus periode bulan September hingga November 2023, total 19 tersangka jaringan internasional dan lintas pulau berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 39,2 Kg sabu-sabu, ganaja 94 Kg dan 1050 butir pil ekstasi. Diperkirakan total narkotika senilai Rp 40,1 Miliar.

"Barang bukti yang diamankan narkotika golongan I dan jenis sabu sebanyak 39,2 gram, ganja 94.000 gram dan ekstasi 1.050 butir," ungkap Yusriandi Yusrin dalam konfrensi pers, Kamis 7 Desember 2023.

Kapolres menambahkan, narkoba-narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari jaringan internasional,  jaringan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, jaringan internasional Malaysia kemudian Pekanbaru-Riau dan juga jaringan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan NTB serta Jakarta.

BACA JUGA:Ini Empat Tahanan Narkoba Jaringan Aceh yang Kabur dari Rutan Polda Lampung

Menjelang tahun baru intensitas tindak pidana narkoba cukup meningkat, sehingga kepolisian terus menggencarkan operasi menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024 khususnya di Seaport Interdiction Bakauheni.

"Kami tegaskan akan meningkatkan kegiatan pemeriksaan menegakan hukum di Seaport Interdiction Bakauheni," pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 pasal 130 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: