Tidak Lolos DCT, Bacaleg di Pesawaran Laporkan Pengacara

Tidak Lolos DCT, Bacaleg di Pesawaran Laporkan Pengacara

Foto : Winra Firmana--

RADAR TV - Bakal calon legislatif dari DPC Demokrat Pesawaran Sayuti melaporkan Budi Yulizar ke Mapolsek Gedongtataan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 8.5 juta.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polsl nomor: LP/B/58/XV2023/SPKT/ Polsek Gedung Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung tanggal 25 November 2023.

Dalam laporan kepolisian tersebut disebutkan bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan Budi Yulizar selaku pengacara Sayuti terjadi Pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 22:47 Wib di Desa Kutoarjo Gedongtataan tepatnya di Kantor Bawaslu Pesawaran.

Budi Yulizar meminta uang kepada Sayuti dengan cara meminta handphone milik Sayuti dan memaksa untuk memberikan pin  m-Banking lalu melakukan transfer uang sebesar Rp8.5 juta.

Menurut Sayuti, Budi Yulizar berdalih uang tersebut digunakan agar tidak dimasalahkan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan direkomendasikan ke KPU untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Pesawaran.

BACA JUGA:Didapuk Jadi TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Bang Aca Non Aktif dari Radar Lampung Grup

"Berdasarkan penjelasan Budi Yulizar dia minta uang sebesar 18,5jt tersebut maksudnya untuk diberikan kepada 5 orang komisioner Bawaslu sebesar 15juta dan sisanya sebesar 3,5juta untuk staf Bawaslu Pesawaran, namun saya hanya memiliki saldo sebesar 8.5 juta," kata Sayuti.

Kemudian lanjut pensiunan ASN Pesawaran ini, pada sabtu 11 November 2023 dirinya mendapat  informasi bahwa mediasi sengketa DCT di Pesisir Barat dan Pesawaran gagal sehingga Sayuti gagal memenuhi syarat untuk masuk DCT,

Sementara Budi Yulizar saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Sayuti membantah, dimana menurutnya sejumlah uang yang diterimanya merupakan jasa atau operasional pengacara.

"Uang tersebut diperuntukan bagi komisioner dan staf Bawaslu untuk memuluskan penetapan Sayuti masuk DCT itu merupakan alibi Sayuti," jelasnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah saat dihubungi terkait permasalahan itu membantah keras menerima uang tersebut untuk memuluskan penetapan DCT Bacaleg Sayuti menurutnya peyelesaian sengketa tersebut dilakukan benar benar tegak lurus.

"Dugaan sejumlah uang yang diminta Budi Yulizar mengalir ke Ketua dan komisioner KPU hal itu tidak benar Selama sengketa pihaknya tidak ada komunikasi apapun dengan pemohon," ungkapnya.

Disinggung penyebab Bacaleg Sayuti didiskualifikasi untuk direkomendasikan ke KPU memenuhi syarat untuk ditetapkan masuk dalam DCT padahal sebelumnya sayuti masuk dalam DCS menurut Fatih saran Bawaslu ke KPU untuk menggugurkan sayuti sebagai Bacaleg dikarenakan mantan narapida untuk kasus korupsi belum melewati masa waktu lima tahun pasca bebas murni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: