Kasus Joki CPNS 2023 : Ditangkap Jaksa Dilepas Polisi, Ada Apa?

Kasus Joki CPNS 2023 : Ditangkap Jaksa Dilepas Polisi, Ada Apa?

MENGUAP : RDS (kanan) saat tertangkap basah menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023 tak ditahan.-kejati lampung-

RADARTV – Luar biasa penanganan kasus perjokian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023. Sedari awal, baik Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung seperti tak berdaya menghadapi kasus ini.

Ibarat membentur batu karang, kasus ini mentok. Seperti ada ”kekuatan besar” menghalangi indepensi penyidikan. Sejauh ini, polisi hanya menerima limpahan dari tangkap tangan pelaku perjokian.

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial RDS. Remaja berusia 20 tahun dengan otak encer asal Kota Bandar Lampung ini diduga putri kesayangan salah satu plt. Kepala dinas salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung.

Meski kasus ini nyata, namun kini berangsur seperti gaib. Sudah beberapa hari berlalu, tim penyidik tak kunjung menaikan status RDS.  Janji ungkap kasus yang disampaikan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung seperti angin lalu. 

Tidak ada progress positif, padahal tim perjokian sudah jelas identitas dan domisilinya. Menangkap sindikat mahasiswa merupakan perkara enteng, dibandingkan harus memburu kaburnya buronan kejahatan lain.

Pun begitu dengan sejumlah nama yang diduga sebagai pengorder jasa joki. Ada tiga nama pengorder, dua dari Lampung dan seorang dari Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.

RDS dan keluarga besarnya termasuk sang orang tua yang kepala dinas bisa bernafas lega. Mahasiswi ITB yang tertangkap basah menjadi joki CPNS Kejaksaan 2023 akhirnya dipulangkan ke tengah keluarganya. 

Hebatnya, status RDS belum menjadi tersangka meski proses hukum sudah naik ketahapan penyidik.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, RDS warga Bandar Lampung telah dikembalikan ke keluarganya dengan alasan kooperatif.

"Untuk pelaku joki RT alias RDS, belum kita tahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas.

Pelaku kejahatan akademik ini hanya dikenakan wajib lapor (walap). Kendati demikian, Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung masih kesulitan dalam memburu lima pelaku lainnya.

"Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya yang sebagian memang mahasiswa ITB dan telah diketahui identitasnya," kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia tertangkap basah, dan diserahkan ke Polda Lampung. Pelaku mendapatkan upah Rp 25 juta untuk satu peserta jika berhasil lulus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: