Kenaikan Upah Bukan Formalitas, Dewan Pantau UMP Lampung
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas--
RADARTV- Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 mendatang menyesuaikan keinginan dari buruh maupun pengusaha.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas, 13 November 2023.
"Kami menginginkan itu kepantasan kenaikan karena ini kan tingkat inflasi perlu diperhitungkan. Jangan sampai kenaikan upah di tahun 2024 yang diharapkan oleh buruh itu dinaikan tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Menurutnya kalau sampai tidak diperhitungkan dengan baik maka hal itu akan berdampak kepada kinerja buruh dan pengusaha.
"Namun, pengusaha tentunya ada hitung hitungan yang penting sekali lagi kenaikan ini memang diberikan kepada buruh di Lampung dengan kenaikan yang wajar," imbuhnya.
Mikdar menerangkan kalau pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Disnaker guna membahas kenaikan dari UMP di Lampung pada 2024.
"Tentunya mereka juga pasti ada rumusan-rumusan pasti mereka juga sudah bicara dengan para perusahaan," tukasnya.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Yanuar Irawan menyebut Apindo selalu memdorong semua mengikuti aturan dan regulasi yang ada karena Jakarta dan Lampung berbeda.
"Perusahaan juga membicarakan UMP bersama dengan organisasi dinas terkait yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang bertugas sebagai buruh. Jangan sampai UMP hanya sekedar formalitas saja yang penting naik seperti sebelumnya bahwa jangan sampai keluar dari koridor dan aturan yang berlaku," kata Yanuar Irawan.
Usulan sebesar 15persen akan dibicarakan lagi dengan kondisi perusahaan saat ini. Harus ada win-win solution jangan sampai memaksakan kehendak nanti ada problem di perusahaan.
"Pada hakikatnya Apindo berpihak kepada tenaga kerja tetapi jangan sampai perusahaan menjadi masalah karena tentu nanti yang jadi korban masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui, pada UMP Lampung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik sekitar 7,8 persen dari tahun 2022. Penetapan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.
Sementara itu, untuk UMP Lampung pada 2024 diusulkan naik sebesar 15 persen yaitu dari Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: