Jauh Merantau, Pria Lampung Tengah Ini Divonis 17 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu

Jauh Merantau, Pria Lampung Tengah Ini Divonis 17 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu

SABU - SABU.-ilustrasi-

Jauh Merantau, Pria Lampung Tengah Ini Divonis 17 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu 

RADARTV – Ungkapan mainmu kurang jauh Bang. Tak berlaku bagi Saiful AG. Pria asal Kabupaten Lampung Tengah ini bahkan mainnya sudah sangat terlalu jauh. Selain jauh pergi merantau ke Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Pemuda ini juga sangat jauh dalam pergaulan hidupnya. Sampai – sampai terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. Dia mau saja menerima order jemput antar narkoba jenis sabu sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau, Provinsi Sumatra Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu 8 November 2023. Atas perbuatanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengetuk palu vonis 17 tahun penjara kepada Saiful AG. Terdakwa terbukti bersalah telah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi.

Hakim juga membebankan denda sebesar 1 miliar rupiah. Jikalau denda tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

"Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terangnya.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Saiful dengan hukuman 18 tahun penjara. Stas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir – pikir untuk mengajukan banding. Serupa dengan jaksa penuntut umum.

Kasus yang menjerat Saiful AG ini diketahui bermula pada 10 Juli 2023 ketika seseorang bernama Hakim Citra menawarkan pekerjaan kepada lajang ini untuk menjemput sabu- sabu dari Aceh dan selanjutnya mengantarkan kepada seseorang di Kota Lubuk Linggau, Sumsel. 

Dengan mengendarai mobil. Saiful mengajak rekannya, Marzali seorang warga Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

"Hakim Citra menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg (dari) Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan," tegas jaksa Maria, dalam dakwaanya.

Terdakwa menerima tawaran Hakim Citra dan menuju Pekanbaru untuk menjemput mobil rental dan Marzali. Pada tanggal 15 Juli 2023, kedua pria itu pun sampai di Lhokseumawe dan langsung menghubungi Hakim Citra.

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa bersama rekannya memulai perjalanan. Sesampainya di Tebing Tinggi, Sumut pada 16 Juli 2023, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan mobil terdakwa. 

Dari penggeledahan didapati sabu-sabu seberat 4 kg. Namun sayang, hingga kini sosok Hakim Citra belum diketahui keberadaanya. Terdakwa mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp40 juta untuk menjadi kurir narkoba dengan hitungan Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu – sabu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: