Bapenda Surati Pemda Terkait Tunggakan Randis

Bapenda Surati Pemda Terkait Tunggakan Randis

Bapenda mengirimkan surat tagihan PKB kepada Pemda-foto ilustrasi-

RADAR TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah berkirim surat ke pemerintah kabupaten kota yang ada di Lampung.

Surat tersebut merupakan surat tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas (randis) milik pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan, surat tagihan PKB randis milik pemerintah daerah tersebut telah dikirim pada April atau Mei 2024 lalu.

Surat tersebut, agar pemerintah kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data dari Bapenda Lampung dengan data yang dimiliki kabupaten/kota.

"Sudah kita kirim surat April atau Mei lalu. Agar kabupaten/kota memverifikasi apakah data mereka sesuai atau tidak dengan data yang disampaikan Bapenda Lampung," ujar Jon Novri saat ditemui di area DPRD Lampung, Senin 12 Agustus 2024.

Kata Jon Novri, surat yang dikirim pihaknya selain untuk menagih tunggakan PKB randis, juga sebagai langka pendataan potensi PKB randis.

"Biar ditelaah dan verifikasi kembali. Kalau memang kendaraannya sudah dilelang dan sebagainya direport ke kita biar tidak ditagih lagi," ucapnya.

Disampaikan, Jon Novri optimalisasi pendapatan pada sektor pajak ini salah satu upayanya melalui pendataan potensi atau wajib pajak yang sesuai. 

"Langkah ini juga untuk optimalisasi pendapatan kita. Sebab salah satunya mulai dari pendataannya dulu disesuaikan," terangnya.

Sementara, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan Pemprov Lampung tahun 2023, realisasi PKB sebesar Rp 1,028,551,329,873 atau 105,48 persen dari target PKB 2023 Rp 975,000,000,000.

Ada 12 macam PKB, yaitu PKB-Mobil Penumpang-Sedan; PKB-Mobil Penumpang-Jeep; PKB-Mobil Penumpang-Minibus; PKB-Mobil Bus-Microbus; PKB-Mobil Bus-Bus; PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up; PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck.

PKB-Mobil Barang/Beban-Truck; PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga; dan PKB-Mobil Roda Tiga.

Pada setiap macam PKB kendaraan tersebut, terbagi dalam kategori PKB kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan pemerintah.

Berikut Radar TV merincikan capaian PKB untuk kendaraan pemerintah daerah di Provinsi Lampung tahun 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: