Sekda Lampung : SPBU Tidak Layani Kendaraan Mati Pajak, Bukan Buka Aib Orang

Sekda Lampung : SPBU Tidak Layani Kendaraan Mati Pajak, Bukan Buka Aib Orang

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.--

RADARTV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.

Adapun lokasi pedataan yaitu di SPBU 24.352.127 di Jl.Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jl.Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jl.Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl.P.Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl.P.Antasari.

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,  juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/2023 tanggal 8 Mei 2023.

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.

"Dapat dengan cara online pada hari Sabtu juga pelayanan Samsat buka. Maka itu dinilai sudah cukup  bahwa pemprov memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujar Fahrizal Darminto, 6 November 2023. 

Fahrizal Darminto menambahkan, bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak pihaknya mengingatkan wajib pajak dengan melakukan upaya door to door, juga melakukan upaya di mall, pasang stiker.

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak. Sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada," imbuhnya.

Hak sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan.

"Pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan. Namun diharapkan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," turur Fahrizal.

Disinggung keberatan masyarakat mengenai hal tersebut Fahrizal Darminto memaklumi bahwa setiap penegakan peraturan pasti ada orang yang keberatan. "Saya memaklumi, namun bukan mempersulit kami memberikan kemudahan dengan berkali-kali melakukan pemutihan," tukasnya. 

Diungkapkan jika ke depan SPBU tidak akan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan yang tak membayar pajak.

Namun, belum dapat membeberkan terkait penerapan wacana tersebut karena saat ini Pemprov Lampung tengah merencanakan melakukan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: