Sebentar Lagi, Pembatasan Pembelian Pertalite : Mobil dan Motor Plat Hitam Dilarang Beli, Kecuali…
Petugas SPBU dan pemilik kendaraan menolak kebijakan pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU. --
RADARTV – Tak lama lagi, dalam waktu sekejap saja. Pemerintah akan memulai kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Intinya kebijakan ini ditargetkan jadi jalan tahun ini juga. Ya tahun 2024.
Kebijakan ini berpokok pada pengkategori kendaraan (mobil atau motor) yang boleh mengisi Pertalite.
Dilansir dari detik.com, Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan pemerintah masih berproses melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014.
Melalui revisi aturan tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau nama lain Pertalite.
"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," kata menteri ESDM.
Menteri ESDM menyebut revisi aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Saat penerapannya nanti, ada ketentuan jenis kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi Pertalite dan juga solar.
"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan angkutan bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat," lanjut Arifin.
Rencana pembatasan BBM RON 90 keluaran Pertamina itu memang sudah dibahas sejak tahun lalu.
Sekadar mengingatkan, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite.
Berikut Skenario Mobil Boleh Beli Pertralie:
1. Melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.
2. Hanya mobil di bawah 1.400 cc yang minum Pertalite.
Berikut Skenario Motor Boleh Beli Pertalite :
1. Motor plat hitam kecuali kapasitas di bawah 150 cc
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: