Polisi dan Marinir Gadungan Terlibat Begal Mobil Diamankan Polres Metro

Polisi dan Marinir Gadungan Terlibat Begal Mobil Diamankan Polres Metro

BRAVO : Polres Metro ekspos kasus begal mobil.-Yoyok WD-

RADARTV – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menggagalkan kasus pembegalan satu unit mobil Avanza di Jalan Garuda, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung, Kamis 2 November 2023. 

Total ada enam tersangka asal Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan sudah diamankan. Para pelaku merupakan sindikat kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) / begal mobil lintas provinsi. 

Modusnya, komplotan ini mencari dan mengincar para penjual mobil di media sosial di sejumlah daerah sebagai korbanya. Mereka lantas berbagi peran. 

Ada yang mengaku sebagai buyer atau pembeli, lantas menghubungi calon korban. Setelah ada pembicaraan mengenai harga, antara korban dan pelaku membuat janji untuk bertemu. 

Lantas saat bertemu itulah, komplotan yang sudah menyepakati harga jual beli, meminta agar melakukan test drive. Tak lama berselang munculah pelaku lain yang mencoba menguasai mobil pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi Polda Lampung dan anggota Marinir. 

”Saya biasa dipanggil kanit (kepala unit) oleh rekan-rekan. Kami menggunakan kekerasan untuk bisa dapat mobil,” kata salah satu pelaku. 

Biasanya setelah berhasil, korban sempat dibawa  dan lantas dibuang di lokasi sepi. ”Untuk mobil kami jual seharga Rp20 juta. Bodong, kosong tanpa surat menyurat. Jualnya sama orang di Bandar Lampung,” sambungnya.

Pelaku yang diamankan adalah RS, DY, FR, AS, dan R. Semuanya warga Bandar Lampung. Seorang lainnya yakni SKW merupakan warga Kotabaru, Lampung Selatan.

Turut diamankan mobil Avanza hitam plat nomor polisi BE 1709 GF milik korban dan satu unit Avanza putih milik pelaku. 

”Sindikat berbagi peran mencari bursa penjualan kendaraan di medsos, negosiator harga, dan eksekutor pembegalan dengan berpura-pura menjajal kendaraan hingga membawanya kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan saat ekspos kasus di Mapolres Metro.

Pengungkapan kasus pembegalan dengan modus pembeli mobil ini dirilis oleh Wakapolres Metro Kompol Maryadi. Dari pemeriksaan para pelaku, mereka pernah sukses melakukan pembegalan dengan cara serupa di Kota Bandar Lampung, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu hingga Belitang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

”Jadi para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pembegalan mobil atau curas di sejumlah kabupaten. Bahkan sampai ke Belitang, Sumsel,” kata Kompol Maryadi.

Pihaknya menyatakan seluruh mobil dijual secara bodong tanpa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKKB) resmi, dengan harga berkisar Rp20 juta perunitnya. 

”Mobil bodong (tanpa surat sama sekali) dijual kepada penadah di Bandar Lampung seharga Rp20 juta,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: