Ketua RT 12 Laporkan Penyidik Polda Lampung Ke Divpropram Mabes Polri

Ketua RT 12 Laporkan Penyidik Polda Lampung Ke Divpropram Mabes Polri

MENCARI KEADILAN : Osep Doddy kuasa hukum Wawan Kurniawan dipastikan akan melaporkan ke Divpropam Polda Lampung. -Leo Dampiari-

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak menerbitkan rekomendasi izin penyelenggaraan ibadah oleh GKKD. Pemkot, camat dan lurah juga tak menjatuhkan sanksi kepada ketua RT. 

"Wawan sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RT. Itu bukti Wawan tidak menyalahi aturan dia sebagai ketua RT," tandasnya. 

Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023 menjatuhkan pidana tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

Wawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan dihukum empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: