Jelang Pengumuman DCT, Sebelas Partai Politik Ganti 53 Bacalegnya
Tahapan DCT (Photo KPU Lampung)--KPU Lampung
RADARTV - Sebanyak 53 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 11 Partai Politik di Tingkat Provinsi Lampung mengalami penggantian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatatkan bila proses pergantian Bacaleg dari 11 Partai Politik terjadi jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 3 November 2023 yang akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
Dari data yang ada di KPU Lampung bila pergantian Bacaleg dari 11 partai politik terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Partai Gelora, PKS, Partai Demokrat, PSI, PPP, PAN, PBB, dan Partai Ummat.
Menanggapi pergantian Bacaleg, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, menyampaikan belum bisa secara pasti merinci jumlah pasti Bacaleg diganti lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Yozi Rizal Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Lampung
Menurut Ismanto jika saat ini KPU Provinsi Lampung masih bekerja dalam merampungkan tahapan penetapan DCT yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
“Saya belum bisa merinci pastinya, semua ada tahapannya, ini masih kewenangan partai politik. Sampai hari ini hingga jadual penetapan DCT 3 November 2023 dan akan diumumkan pada 4 November 2023, kita tunggu saja terkait rancangan DCT,” ujar Ismanto Rabu (26/10/2023).
“Data jumlah pergantian bacaleg dari partai politik belum bisa kita publish saat ini,” tambah Ismanto
Diketahui dari data KPU partai politik yang tidak melakukan pengajuan pergantian bacaleg yakni Partai Golkar, Perindo, Nasdem, Hanura, Garuda, PKN dan partai Buruh.
Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan tetap mendata dan mengawasi proses penetapan DCT di KPU Provinsi Lampung .
BACA JUGA:Dari Desa Nike Dalwiyanti Ingin Mengabdi untuk Ibu Pertiwi
Suheri selaku Penanggung jawab Bawaslu Lampung pada Pendaftaran calon anggota DPRD Lampung pada Pemilu 2024 menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan dan pencarian informasi terhadap komposisi bacaleg dari daftar calon sementara (DCS) menuju DCT.
Diirnya mengaku bila bawaslu Lampung telah mendata beberapa kondisi partai politik terutama yang melakukan perbaikan berkas dan pergantian bacaleg jelang penetapan DCT.
Pernaikan berka diantaranya seperti pergantian nomor urut, perpindahan dapil, pergantian nama gelar, dan foto, hingga temuan adanya bacaleg ganda.
"Ya sudah dilakukan pendataan, tapi untuk klarifikasi pemanggilan bacaleg ganda belum dapat informasi dari KPU. Jika nanti masih ganda ya kita rekomendasi untuk di TMS kan," sebut Suheri.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga melakukan pengawasan terhadap syarat administrasi seluruh bacaleg TMS agar langsung dibuatkan rekomendasi ke KPU Lampung sehingga berkasnya dinyatakan TMS.
Sebelumnya KPU Provinsi Lampung bersama KPU Kabupaten/Kota sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg dari partai politik peserta pemilu 2024.
Pasca diumumkan DCS Bacaleg oleh KPU diberikan kesempatan untuk perbaikan Bacaleg sebelum ditetapkan dalam DCT oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Tahapan KPU Lampung terdapat beberapa Tahapan sebelum penetapan DCT yakni Tahapan pencermatan rancangan DCT dari tanggal 24 September - 3 Oktober 2023,
Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT dari tanggal 4 Oktober -18 Oktober 2023.
Lalu Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Pergantian Calon dari tanggal 19 Oktober - 23 Oktober 2023, Tahapan Penyusunan DCT dari tanggal 24 Oktober - 2 November 2023,
Tahapan Penetapan DCT tanggal 3 November 203 dan Tahapan Pengumuman DCT pada 4 November 2023 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: