Gudang Produksi 15 Merek Pupuk Ilegal Digrebek Polda Lampung

Gudang Produksi 15 Merek Pupuk Ilegal Digrebek Polda Lampung

PRINGSEWU- Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerbek gudang pupuk ilegal di Kabupaten Pringsewu, (7/1) lalu. AKBP Popon Ardianto Sunggoro Wadir Ditreskrimsus Polda Lampung menjelaskan, petugas sebelumnya menerima banyak laporan pupuk tidak dilengkapi izin edar atau dengan harga jual jauh lebih murah beredar luas dipasaran. “Jadi modusnya mereka ini mencatumkan atau mencetak nomor MIB nya dan NPWP di masing-masing kemasan produk. Dimana seolah produk mereka yang produksi ini telah terdaftar di Kementerian Pertanian,” ujar  Popon Ardianto Sunggoro, Senin (24/1). Dilokasi, polisi meminta pegawai gudang berhenti bekerja untuk dimintai keterangan. Dari gerebekan di PT GAJ sebanyak dua ton lebih pupuk ilegal dengan 15 merk disita sebagai barang bukti bersama alat berat untuk memproduksi pupuk tersebut. “Mereka memproduksi dan perdagangkan pupuk padat dan cair itu yang tak terdaftar dikementrian Pertanian RI. Dengan menggunakan berbagai jenis kemasan dan merek dagang,” kata dia. Diperkirakan omset PT GAJ setiap tahun mencapai miliaran rupiah. Polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini beberapa sample barang bukti telah disita, sementara gudang pupuk dipasang garis polisi dan produksi haus dihentikan.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: