364 Kg Ganja, 93 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan
Radartvnews.Com- Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil kejahatan sejak Juli - November 2020. Pemusnahan Dilakukan saat peresmian gedung Mapolres Lampung Selatan (7/12) dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto. 4 jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu ganja sebanyak 364 kilogram, sabu-sabu 93,6 kilogram, pil ekstasi 14.472 butir dan pil erimin-5 sebanyak 300 butir. Barang bukti didapat dari 18 ungkap kasus yang melibatkan 41 tersangka. Pemusnahan baran bukti termasuk sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dan pil ekstasi 7.585 butir, yang ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke kodim 0421/LS lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Irjen Pol Purwadi Arianto sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh Polres Lampung Selatan, lantaran di tengah pandemi Covid-19 dan kantor sementara mampu menggagalkan penyelundupan narkotka dengan nilai ratusan miliar rupiah. Polisi akan terus melakukan pengetatan pemeriksaan di Seaport Interdicton Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu penyelundupan dari dan menuju pulau jawa.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: