Merunut Mafia Hukum di Balik Vonis Bebas Perusahaan CPO, Ini Dampak Bagi Penegakan Hukum

--tribunnews.com
RADARTVNEWS.COM - Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh tiga perusahaan besar di Indonesia, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dalam pengurusan izin ekspor, yang berdampak pada kerugian besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun devisa ekspor.
Dalam dakwaannya, jaksa menuntut ketiga perusahaan tersebut membayar uang pengganti atas kerugian negara:
- PT Wilmar Group: Rp 1,5 triliun
- PT Permata Hijau Group: Rp 1,2 triliun
- PT Musim Mas Group: Rp 850 miliar
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa denda. Namun, dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan seluruh perusahaan dari tuduhan.
Vonis Lepas yang Mengejutkan
Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan dua anggotanya Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh penuntut tidak cukup kuat untuk memvonis para terdakwa. Putusan ini memicu tanda tanya besar, sebab bertentangan dengan bukti dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Setelah putusan ini, muncul dugaan adanya praktik suap karena ada laporan mengenai aliran dana mencurigakan ke pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.
Langkah Penyidikan Kejaksaan Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: