Corona, 2.416 Napi Lampung Bebas
Radartvnews.com- Sebanyak 2.416 narapidana penghuni di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Provinsi Lampung akan dibebaskan.
Hal ini menindak lanjuti Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyatakan salah satu pertimbangan membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan, maupun Rumah Tahanan Negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
“Pertimbangan membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan, maupun Rumah Tahanan Negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona,”jelasnya.
Meski dibebaskan para napi tetap dalam pengawasan. Untuk persyaratan asimilasi telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya jatuh pada 31 desember 2020. Tidak melanggar tata tertib bukan perkara terorisme dan bukan negara asing untuk integritas telah menjalani 2/3 masa pidananya.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: