asn

KPU Kota Diduga Loloskan PPK Siluman

KPU Kota Diduga Loloskan PPK Siluman

Radartvnews.com- Proses Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung ternoda.

Menyusul dugaan diloloskannya Calon Anggota PPK Kecamatan Enggal berinisial Y-M. Dari sejumlah keterangan,calon anggota PPK nomor urut tiga itu diduga memalsukan identitas pribadi domisili.

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari salah satu warga Bandar Lampung.  Denny Sanca melaporkan kejanggalan rekrutmen penyelenggara pemilihan wali kota ini melalui website KPU Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, calon anggota tersebut lolos meski diduga menggunakan bukan alamat yang sebenarnya. Pihaknya menyatakan bersama warga  telah menulusuri langsung ke alamat yang digunakan Y-M di Jalan Kiai Haji Mas Mansyur nomor 46 D Kelurahan  Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung sesuai KTP.

Namun dari hasil penulusuran tersebut rumah yang dimaksud tidak ada yang ditemukan justru atas nama lain yakni Widodo itu pun nomor 46. Pihaknya menegaskan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dirinya ini dan segera melakukan klarifikasi.

“Pada saat saya melakukan laporan ke web KPU ada salah satu calon PPK Enggal telah melakukan mendaftra menggunakan identitas paslu, setelah di croscek alamat tidak ada dan RT menerangkan orang tersebut tidak pernah tinggal disitu,”jelas Denny Sanca.

Sementara Agusnadi Sahputra Sekretaris RT 07 lingkungan I kelurahan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili atas nama Y-M.

Dalam data penduduk yang dimilikinya juga tak ada warga atas nama Y-M di alamat tersebut melainkan atas nama Widodo. Agus menyatakan selama ini tak pernah mendengar ada warga berinisial Y-M yang menempati rumah widodo tersebut.

“Setahu saya tidak ada, mengenai surat domisili kami tidak pernah mengeluarkan surat atas nama itu,” kata Agusnadi Sahputra.

Pernyataan Sekretaris RT ini pun dibenarkan Lurah Rawa Laut  Ahmad Naufal, menurutnya pihak kelurahan tidak pernah menerima surat pengantar dari RT setempat dalam pengurusan surat domisili atas nama Y-M. Begitupun berdasarkan catatan dari buku registrasi di Kelurahan tidak ada nama Y-M yang mengurus surat domisili di kelurahan.

“Buat domisili idealnya membawa pengantar dari RT setelah melihat surat baru dibuatkan surat, cuma yang bersangkutan tidak tercatat di warga kami, begitu pula menurut registrasi yang saya lihat tidak tercatat di kelurahan Rawa Laut,” kata Ahmad Naufal.

Dari penelusuran Tim Radar TV, tidak mampu menemukan YM di alamat yang tertera dalam KK dan KTP. Sejauh ini Komisioner KPU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui sambungan ponsel.(lih/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: