BANNER HEADER DISWAY HD

Dia Ira...

Dia Ira...

IRA PUSPADEWI--

Kebaikannya berlapis-lapis.

Sudah banyak tulisan tentang keunggulan Ira membawa ASDP melesat. Sudah banyak kesaksian bahwa kasus yang menimpanya ini janggal.

Saya sendiri hadir dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Hakim Sunoto SH, MH menegaskan bahwa yang dilakukan Ira adalah aksi korporasi, bukan tindakan pidana. Dilindungi oleh business judgement rule.

“Terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” kata Hakim Sunoto.

Namun dua hakim lain berpendapat sebaliknya. Mereka mengakui Ira tidak mengambil keuntungan apa pun, tetapi tetap menganggap ia menguntungkan pihak lain.

Padahal mereka tahu dasar kerugian negara tidak sesuai ketentuan. Padahal uji tuntas dilakukan dengan melibatkan tujuh lembaga kompeten: BPK, BPKP, kejaksaan, PwC, dan Deloitte.

Tetapi suara dua orang mengalahkan satu.

Melihat Ira yang bahkan haknya sendiri tidak diambil, bagaimana saya bisa percaya ia mengambil sesuatu yang bukan haknya?

Saya tahu Ira tegar dan tawakal. Ia siap menerima putusan sebagai ketentuan-Nya. Tetapi saya tetap tidak tahu mengapa ini harus terjadi kepada orang sebaik ia—yang integritas, kebaikan, dan keunggulannya selalu saya ceritakan kepada anak-anak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 minggu