BANNER HEADER DISWAY HD

NPD di Indonesia Antara Kesadaran Kesehatan Mental dan Stigma Sosial

NPD di Indonesia Antara Kesadaran Kesehatan Mental dan Stigma Sosial

--Freepik

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kesehatan mental, Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik masih menjadi isu yang jarang dibicarakan di Indonesia. Padahal, dampaknya dapat merusak hubungan personal, menciptakan konflik di lingkungan kerja, bahkan memicu persoalan hukum ketika perilaku menyimpang berujung pada kekerasan atau penipuan.

Secara klinis, NPD ditandai oleh rasa keagungan diri yang berlebihan, kebutuhan kuat akan pujian, dan minimnya empati terhadap orang lain. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM-5) menyebut penderita menunjukkan pola perilaku menetap, seperti melebih-lebihkan prestasi, mengharapkan pengakuan tanpa pencapaian sepadan, serta mengeksploitasi orang lain demi keuntungan pribadi. Penelitian terkini menegaskan bahwa NPD tidak hanya hadir dalam bentuk grandiose yang dominan agresif dan percaya diri tetapi juga vulnerable narcissism, yang tersembunyi, penuh kecemasan, dan sensitif terhadap kritik.

 

Studi internasional mencatat prevalensi NPD rata-rata 0,8% populasi, dengan variasi 0 - 6,2% antarnegara. Namun angka ini diyakini lebih tinggi karena diagnosis kerap fokus pada gejala grandiose, sementara bentuk vulnerable terabaikan. Riset BMC Psychiatry (2024) menunjukkan trauma masa kecil, terutama pengabaian emosional, kekerasan, dan pola asuh yang berlebihan memberi nilai (overvaluation), menjadi faktor risiko signifikan. Selain itu, lingkungan yang tidak stabil dengan kombinasi kritik berlebihan dan pujian tak proporsional berpotensi membentuk perilaku narsistik di masa dewasa.


BACA JUGA:Kesehatan Mental Mahasiswa: Tantangan yang Tak Boleh Diabaikan

Di Indonesia, data khusus NPD masih minim. Meski psikiater memperkirakan tren meningkat seiring kesadaran mental health, stigma sosial membuat penderita enggan mencari bantuan. Banyak kasus baru yang terdeteksi bukan di klinik, melainkan lewat konflik hubungan, perselisihan kerja, atau perkara hukum. Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 menegaskan gangguan kepribadian memerlukan intervensi medis, menjamin hak perlindungan pasien, akses rehabilitasi, dan melarang diskriminasi.

 

NPD mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Dalam hubungan personal, penderita kerap memanipulasi pasangan demi kebutuhan ego lalu meninggalkannya saat tak lagi “menguntungkan”. Di tempat kerja, mereka bisa mengklaim hasil tim sebagai prestasi pribadi, memicu konflik dan menurunkan moral. Dampak serius muncul bila perilaku narsistik melanggar hukum, seperti penipuan investasi atau kekerasan dalam rumah tangga.

 

Upaya mengedukasi publik terus dilakukan. April 2024, Kartika Soeminar meluncurkan kampanye #BrokenButUnbroken bersama Komunitas Emak Blogger di tujuh kota besar, menggelar seminar, diskusi, dan peluncuran buku untuk menyebarkan pemahaman tentang NPD. Namun penanganan masih terhambat dikarenakan tenaga profesional kurang dari 1.000 psikiater dan 2.000 psikolog, layanan spesifik jarang tersedia di fasilitas kesehatan umum, dan BPJS belum sepenuhnya menanggung terapi jangka panjang.


BACA JUGA:Digital Minimalism: Rahasia Produktivitas dan Kesejahteraan Mental di Dunia Digital

Budaya yang masih melekat di Indonesia tentang menjunjung harmoni dan hierarki juga berperan dalam isu ini, karena perilaku narsistik kerap tersamarkan sebagai “kepemimpinan” atau “percaya diri tinggi”. Penanganan NPD umumnya berupa psikoterapi, seperti schema therapy dan dialectical behavior therapy (DBT), untuk meningkatkan empati dan mengelola perilaku manipulatif. Obat hanya membantu gejala pendukung, seperti depresi atau kecemasan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: