Terakhir Hari Ini, Jangan Disimpan! Tukarkan 4 Pecahan Rupiah Sebelum Gak Laku?
Bank Indonesia (BI) --Sumber Foto : Bank Indonesia
RADARTVNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Empat pecahan tersebut meliputi uang kertas Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun 1980, Rp1.000 tahun 1980, dan Rp500 tahun 1982.
Dalam siaran pers BI yang dirilis Senin (28/4/2025), masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat 30 April 2025.
Penarikan uang lama dari peredaran ini merupakan kebijakan rutin BI yang mempertimbangkan faktor seperti masa edar uang serta kehadiran uang emisi baru dengan teknologi keamanan yang lebih mutakhir.
Daftar lengkap uang rupiah yang sudah tidak berlaku bisa dilihat di situs resmi Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
