Putusan MK: Anggaran MBG Harus Berdiri Sendiri di Luar Sektor Pendidikan
Ilustrasi Runag Sidang MK-radar lampung tv-
RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya penataan ulang struktur anggaran negara dengan memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sektor pendidikan. Putusan ini menjadi penanda penting dalam menjaga kemurnian fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku, namun bersifat konstitusional secara bersyarat. Artinya, aturan tersebut hanya sah untuk tahun anggaran 2026 dan harus disesuaikan pada tahun-tahun berikutnya.
Mahkamah secara tegas memerintahkan agar mulai paling lambat APBN 2028, anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Bahkan, MK membuka ruang agar pemisahan tersebut dapat dilakukan lebih cepat, yakni sejak APBN 2027 jika pemerintah mampu menyesuaikan struktur anggaran.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” secara tidak tepat. Perluasan ini berdampak langsung pada terganggunya prinsip mandatory spending, yaitu kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Mahkamah menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada komponen inti, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan. Program MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak tepat jika dibiayai dari pos pendidikan.
Selain persoalan definisi, MK juga menyoroti dampak lebih luas terhadap tata kelola fiskal. Memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan alokasi dan mengurangi ruang pembiayaan kebutuhan dasar pendidikan, seperti infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru.
Lebih jauh, Mahkamah menilai praktik tersebut dapat menjadi “jalan pintas” untuk memenuhi ambang batas 20 persen anggaran pendidikan, namun justru berisiko menghambat penyelesaian persoalan struktural di sektor pendidikan.
Dari sisi hukum, kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakpastian karena penjelasan undang-undang dianggap melampaui fungsi dasarnya. Penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma, bukan memperluas atau bahkan mengubah substansi aturan.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG tetap memiliki dasar konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Karena itu, program tersebut tidak dihentikan, melainkan harus didukung melalui skema anggaran tersendiri di luar sektor pendidikan.
Untuk APBN 2026, Mahkamah tetap menyatakan anggaran yang sudah berjalan sah secara hukum demi menjaga stabilitas fiskal dan menghindari pelanggaran terhadap ketentuan minimum anggaran pendidikan.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki klasifikasi anggaran yang tepat dan tidak tumpang tindih. Pemisahan anggaran MBG diharapkan tidak hanya menjaga disiplin fiskal, tetapi juga memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri