Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta untuk Perlindungan Industri Musik
--Foto : Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (tengah) saat menerima audiensi dari Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) di Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Dok.Kemenko Kumham Imipas RI)
RADARTVNEWS.COM– Pemerintah tengah mengawal secara ketat pembahasan Pedang (RUU) Hak Cipta yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku industri musik di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif yang selama ini merasa dirugikan akibat maraknya pelanggaran Hak cipta.
Fokus Lindungi Karya Musisi Nasional
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan bahwa revisi dan penguatan RUU Hak Cipta menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.
"Melalui RUU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap karya musisi dan pencipta lagu mendapatkan perlindungan yang konkret, termasuk dalam distribusi digital yang saat ini rawan pembajakan," ujar Menkumham dalam konferensi pers di Jakarta.
Respons Pelaku Industri Musik
Para pelaku industri musik menyambut baik langkah pemerintah. Mereka berharap regulasi baru ini mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pembagian royalti yang transparan.
"Kami sering kehilangan hak kami atas karya yang dinikmati masyarakat, terutama di platform digital. Dengan penguatan aturan ini, kami berharap pendapatan musisi lebih terjamin dan karya kami tidak lagi mudah dibajak," kata Andi, perwakilan Asosiasi Komposer Indonesia.
Tantangan di Era Digital
Era digitalisasi memberikan kemudahan dalam distribusi musik, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Lagu-lagu dengan mudah diunduh dan disebarluaskan tanpa izin, merugikan pencipta dan pemilik hak.
RUU Hak Cipta yang baru ini diharapkan memberikan payung hukum tegas bagi platform digital, seperti media sosial dan layanan streaming, untuk ikut bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menargetkan RUU Hak Cipta ini bisa disahkan dalam waktu dekat, seiring dengan komitmen untuk membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan strategi nasional untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual di berbagai sektor.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan industri kreatif kita. Kita harus melindungi karya anak bangsa agar bisa terus berkarya dan berkompetisi di tingkat global," tegas Menkumham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
