BANNER HEADER DISWAY HD

Heboh! Warung Legendaris Solo Umumkan Menu Non-Halal Setelah Puluhan Tahun Beroperasi

Heboh! Warung Legendaris Solo Umumkan Menu Non-Halal Setelah Puluhan Tahun Beroperasi

--

RADARTVNEWS.COM – Warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Solo, yang sudah berdiri sejak tahun 1973, baru-baru ini mengumumkan bahwa salah satu menunya mengandung bahan non-halal. Pengumuman ini mengejutkan banyak pelanggan, khususnya umat Muslim yang selama ini mengira semua menu di tempat tersebut halal.

Informasi ini muncul setelah unggahan di media sosial Threads oleh akun @pedalranger menyebutkan bahwa kremesan ayam goreng di warung itu diduga digoreng memakai minyak non-halal. Kabar ini langsung menjadi viral dan menuai banyak komentar dari masyarakat. 

Seorang pegawai warung, Ranto, mengonfirmasi bahwa bahan untuk kremesan memang non-halal, walau daging ayamnya tetap halal. Manajemen juga sudah menandai menu itu dengan label “non-halal” di spanduk toko, akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo, dan Google Maps.

Pengumuman resmi dari manajemen pada 23 Mei 2025 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berharap masyarakat memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan niat baik. Meski begitu, banyak konsumen Muslim merasa kecewa karena mereka baru mengetahui informasi ini setelah mengonsumsi makanan di sana.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menilai kejadian ini mengandung unsur penipuan. Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa walaupun daging ayam halal, penggunaan minyak non-halal membuat makanan itu menjadi tidak halal. 

Ia menegaskan, “Ini adalah penipuan terhadap konsumen yang beragama Islam.” Namun MUI juga menjelaskan bahwa konsumen yang sudah terlanjur makan tidak berdosa karena mereka tidak tahu.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Solo telah mengunjungi lokasi dan meminta warung untuk tutup sementara sambil dilakukan pengecekan ulang soal kehalalan produknya. Pemilik warung menyetujui penutupan sementara ini.

Dari sisi hukum, Polresta Solo telah menerima laporan dari masyarakat. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menjelaskan bahwa warung tersebut sudah dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan.

Meski hanya kremesan ayam yang mengandung bahan non-halal, banyak pelanggan Muslim merasa kecewa karena merasa tidak diberi informasi sejak awal. Namun warung ini tetap ramai, terutama oleh pembeli non-Muslim.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha kuliner untuk lebih jujur dan transparan soal status kehalalan makanan mereka agar tidak merugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: