Enam Polisi Positif Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Salat dan Apel Selama 14 Hari, Apakah Sesuai UU?
Kantor Polres Hulu Sungai Tengah--
RADARTVNEWS.COM - Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang terindikasi mengonsumsi narkotika, hanya dijatuhi sanksi berupa pembinaan rohani dan sosial selama dua pekan.
Bentuk pembinaan tersebut mencakup kewajiban mengikuti apel pagi dan siang, aktivitas olahraga tiga kali sehari, serta pelaksanaan salat lima waktu di musala yang diawasi langsung oleh pimpinan satuan.
Keputusan ini menjadi sorotan masyarakat dan pengamat karena dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan kode etik profesi Polri.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyebutkan bahwa pendekatan pembinaan ini ditujukan untuk memberi ruang kepada anggotanya agar bisa memperbaiki perilaku.
Namun, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa sanksi tegas tetap menjadi opsi apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bagi setiap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jika masih ditemukan anggota yang terlibat narkoba, saya tidak segan-segan untuk memberhentikan mereka. Masih banyak orang yang berminat menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, individu yang menyalahgunakan narkotika golongan I dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian juga mengatur bahwa anggota polisi yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba bisa dikenai sanksi administratif berat hingga pemecatan, apalagi jika telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Secara akademis, rehabilitasi spiritual dapat berperan dalam pemulihan pengguna narkotika. Namun dalam konteks institusi penegak hukum, sanksi pembinaan saja tidak cukup jika tidak disertai proses hukum formal.
Ketidaktegasan dalam menjatuhkan hukuman dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada perlakuan istimewa terhadap anggota polisi yang melanggar aturan. Padahal, aparat penegak hukum semestinya menjadi panutan dalam menjalankan aturan secara konsisten dan adil.
Dengan demikian, sanksi pembinaan sosial dan keagamaan selama 14 hari terhadap enam anggota Polres HST yang terbukti positif narkoba dinilai belum memenuhi prinsip keadilan hukum dan profesionalisme.
Langkah hukum yang lebih tegas diperlukan guna menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
