Ijazah Karyawan Kini Bebas dari Penahanan, Ini Kebijakan Terbaru Menaker
--
“Kami menolak keras praktik penahanan ijazah karena hal itu dapat merugikan pekerja, terutama jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya menghilang sehingga ijazah sulit dikembalikan,” ujarnya.
Kebijakan larangan penahanan ijazah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: