BANNER HEADER DISWAY HD

Ijazah Karyawan Kini Bebas dari Penahanan, Ini Kebijakan Terbaru Menaker

Ijazah Karyawan Kini Bebas dari Penahanan, Ini Kebijakan Terbaru Menaker

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COMKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 sebagai respons terhadap maraknya praktik penahanan dokumen pribadi di berbagai perusahaan di Indonesia. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih kerap terjadi, umumnya sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, penahanan juga kerap dikaitkan dengan utang pekerja kepada perusahaan, atau alasan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh karyawan. 

“Dalam kondisi ini, posisi pekerja yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja membuat mereka kesulitan untuk mengambil kembali ijazah yang ditahan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.  

Ia menambahkan bahwa praktik ini berpotensi membatasi akses pengembangan diri pekerja dan menyulitkan mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, penahanan ijazah dapat menurunkan semangat dan moral kerja, yang akhirnya berdampak negatif pada produktivitas.

Surat Edaran ini juga menugaskan gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pembinaan serta pengawasan atas larangan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. 

Mereka juga diminta untuk menyelesaikan jika muncul sengketa terkait penahanan ijazah atau dokumen milik pekerja oleh pemberi kerja.

Yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan meminta atau menyimpan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, sertifikat kompetensi, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat bekerja.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum. “Penahanan ijazah tanpa dasar yang sah dan yang merugikan pekerja merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. 

Menurutnya, aparat penegak hukum akan turun tangan dalam menangani pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Menanggapi kebijakan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa secara prinsip perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. 

Namun, Apindo mengingatkan perlunya melihat konteks kasus secara menyeluruh, terutama jika penahanan ijazah terkait dengan perjanjian pinjam-meminjam antara karyawan dan perusahaan. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan, “Ijazah tidak boleh ditahan untuk menghalangi karyawan mencari pekerjaan lain, tapi kami juga perlu memahami alasan di balik penahanan tersebut.”

Sementara itu, dari sisi serikat pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, ijazah adalah bentuk penghargaan akademik yang harus dihormati dan dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: