BANNER HEADER DISWAY HD

Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Advokat PBH Peradi Bandarlampung bersama salah satu penerima bantuan hukum probono.-pbh peradi-

PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum,” sambung Ali lagi.

BACA JUGA :Buah Manis Pendampingan PBH PERADI Bandarlampung, 7 ABH Bom Molotov Jalani Diversi di Pondok Pesantren

Dalam konteks ini, peran advokat dalam membela tersangka atau terdakwa bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan.  ”Kami ingin pastikan jaminan terpenuhinya hak-hak hukum dan menempatkan setiap orang pada derajat yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana prinsip negara hukum,”  ujar dia lagi.

Pendampingan hukum terhadap FJ (dalam perkara ini dilakukan secara cuma-cuma atau pro bono, sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara, tanpa diskriminasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: