Radartvnews.com - Jumraini tak kuasa menahan rasa syukur dan bahagia, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dirinya menjadi tahanan kota.
Dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan perkara dugaan malpraktek yang dilakukan Jumraini terhadap Alek yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa Jumraini yang duduk sebagai pesakitan sujud syukur setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan dirinya.
Sidang diketuai hakim ketua Eva MT Pasaribu, dan 2 orang anggota yaitu Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Ada beberapa alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan atas Jumraini. Terdakwa selama ini kooperatif, terdakwa pernah mengalami keguguran selama proses pemeriksaan, serta Jumraini masih memiliki anak yang masih menyusui.
Keluarga korban membenarkan jika Jumraini mengalami keguguran selama masa pemeriksaan, karena mengalami tekanan psikologis.
Sementara itu kuasa hukum Jumraini berterimakasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan Jumraini menjadi tahanan kota.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober 2019 dengan agenda menyampaikan eksepsi. (sas/rie)