Radartvnews.com - Polres Pesawaran terus mendalami proses hukum atas peristiwa tewasnya Aga Trias Tahta mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saat ini Polres Pesawaran telah memeriksa sebanyak 17 orang panitia dan alumni dari total 19 orang. Sementara 2 orang lainnya yakni panitia dan alumni tidak hadir.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, jika 2 orang tersebut tidak hadir akan dilayangkan panggilan kedua, dan apabila tidak juga datang memenuhi panggilan maka akan dijemput paksa.
Sementara, belum adanya kepastian pemberian sanksi serta dinilai mengesampingkan kasus meninggalnya Aga Trias Tahta usai mengikuti Diksar UKM Cakrawala. Puluhan Aliansi Mahasiswa FISIP Peduli kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dekanat FISIP Universitas Lampung.
Dalam aksi ini mereka meminta dekan mengambil sikap tegas, serta menuntut wakil dekan III dicopot dari jabatannya.
Padahal wakil dekan III, sebagai bidang kemahasiswaan dan alumni seharusnya menjadi wadah yang bertanggung jawab terhadap segala bentuk kegiatan kemahasiswaan, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik.
Menanggapi tuntutan ini dekan FISIP Unila Prof. Syarif Makhya menyebut, saat ini sanksi kelembagaan telah diberikan, yakni pembekuan UKM Cakrawala hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara untuk sanksi personal hingga kini memang belum diberikan, karena masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dalam kasus Diksar ini. Namun, yang jelas sanksi terberat yang akan diberikan adalah Drop Out (DO).
Sementara, terkait pencopotan jabatan wakil dekan III, Prof. Syarif Makhya tidak bisa melakukannya, karena semua wewenang rektor. Namun dirinya akan melakukan evaluasi secepat mungkin. (win/kuh/rie)