Radartvnews.com - Badan POM (BPOM) akhirnya resmi menarik obat ranitidine yang diproduksi oleh Phapros TBK. Obat tersebut mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dan jika dikonsumsi secara berlebihan dapat memicu kanker.
Selain ranitidine, BPOM juga merekomendasikan penarikan sukarela kepada obat lainnya yakni zantac yang diproduksi oleh PT. Giaxo Wellcome Indonesia. Rinadin PT Global Multi Pharmalab dan Indoran yang diproduksi PT Indofarma.
Plt. Kepala BPOM Bandar Lampung Tri Suharto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap penarikan sejumlah produk obat yang dilarang.
Penarikan obat-obatan tersebut dilakukan setelah US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil.
Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat yang mengonsumsinya, BPOM telah menginstruksikan penarikan produk tersebut di seluruh Indonesia. (hen/rie)