Selain surat yang ditunjukkan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, surat ini juga para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Kemudian, para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Imbauan ini dikeluarkan untuk memberikan penghormatan kepada Presiden Indonesia ke 3 Bacharuddin Jusuf Habibie yang wafat pada hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 24/2009.
Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati Dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers telah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati berpulangnya BJ Habibie.
(Hen/Ri)