radartvnews.com – Dalam sidang dengan agenda putusan ini, M.Saian terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sebesar 527 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang yang diketuai Ardiyansyah Firza dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atau lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelum nya menuntut terdakwa M.Saian hukuman selama 2 tahun kurungan penjara. Oleh hakim terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai 527 juta. M.Saian sendiri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, dimana kasus korupsi tersebut berawal ketika PT Pupuk Sriwijaya sebagai distributor pupuk urea bersubsidi menunjuk CV Nanda Prima menjadi distributor resmi untuk wilayah Kecamatan Pesisir Selatan dan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat dan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung Barat sebanyak 6.602 ton, Pesisir Barat sebanyak 2.160 ton, serta Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Bengkunat Belimbing sebanyak 1.209 ton namun dalam pendistribusiannya terdakwa tidak melakukan secara langsung kepada petani atau kelompok petani tetapi melalui toko pengecer resmi penjual pupuk bersubsidi. Sementara laporan pendistribusian yang diberikan kepada PT Pupuk Sriwijaya adalah fiktif dan atas putusan hakim jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Rugikan Negara Setengah Miliar Dirut CV Nanda Prima Divonis Ringan
Rabu 10-08-2016,20:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,22:58 WIB
Sambut Spider-Man: Brand New Day, Penggemar Lintas Generasi Ramaikan Bioskop
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Minggu 02-08-2026,20:45 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Awal Agustus 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Terapkan Lima Kebiasaan Sederhana Ini agar Tubuh Lebih Cepat Terlelap
Terkini
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Senin 03-08-2026,00:43 WIB
Intip Keunggulan Kolam Renang Menza Bandar Lampung, Semi-Indoor, Aman, dan Ramah Keluarga
Minggu 02-08-2026,23:57 WIB