Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Suap Fee Proyek Kabupaten Mesuji, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa yaitu Taufik Hidayat, Wawan Suhendra, dan Bupati Nonaktif Khamamik,
Dalam Nota Pembelaannya, masing - masing terdakwa membacakan secara bergantian surat pledoi yang telah dibuat, dengan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim, ketiganya berdalih mereka adalah tulang punggung keluarga.
Hal yang berbeda dicantumkan oleh Khamamik dalam Surat Pledoinya, dirinya turut menulis 2 buah hadist, yang ia tujukan kepada Majelis Hakim sebagai sang pengadil, untuk dapat memberikan keputusan yang seadil – adilnya kepada dirinya. Serta Khamamik akan segera mengembalikan uang sebesar 50 juta ke rekening penampungan K-P-K, yang di berikan Kardinal sebelum dirinya berangkat haji ke tanah suci, sesuai yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Kpk.
Sementara itu Jaksa Penuntut KPK Rony Yusuf, mengatakan dari ketiga terdakwa, pihak pengugat tetap pada dakwaan sebelumnya dan tidak ada tanggapan apapun dari surat pledoi yang di bacakan tiga terdakwa, sementara untuk pengembalian uang tersebut, nantinya diharapkan, dapat mempengaruhi Keputusan Dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Khamamik, mengingat hal tersebut adalah sebuah niat baik.
Sementara sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pada 2 minggu mendatang, dengan agenda sidang yakni Pembacaan Putusan Dari Majelis Hakim. (Ren/Bow)