Pemerintah daerah Pesawaran menyatakan penerapan pajak hotel termasuk pajak hotel atas penginapan cottege yang dikelola oleh PT. Tegal Mas memang tidak ada penetapan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pasalnya dalam sistem perpajakan yang diatur pada PP nomor 55/2016 tentang kententuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah pasal 3 ayat 4 menyatakan bahwa, jenis pajak kabupaten kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan lainnya, dimana pajak hotel maupun restoran yang dibayarkan Tegal Mas itu bukan dibayar oleh pemilik usaha perhotelan atau restroran tetapi konsumen yang menggunakan jasa penginapan dan makan atau minum direstoran.
Kepala bidang pajak daerah lainnya, Syarif Husin mewakili kepala bapenda Pesawaran menjelaskan, sistem self assesment ini berlaku bagi pajak hotel, artinya benar PT. Tegal Mas tanpa menunggu penetapan resmi dari pemerintah maka dia harus menghitung sendiri, melaporkan dan membayarkan sendiri pajaknya tanpa harus menunggu penetapan resmi kepala daerah dan itu langsung masuk ke kas daerah tidak ada kontak langsung antara owner, manajemen dengan petugas pajak.
Ditambahkan kepala bidang PBB dan BPHTB, Mochammad Virsa Aditiawan, berdasarkan UU 28/2009 dikatakan bahwa segala sesuai kegiatan komersil sudah sewajibya dipungut pajak, dimana pajak berdiri independent karena pajak bukan rekomendasi untuk terbitnya perizinan dan sebelum PT. Tegal Mas berdiri untuk pajak bumi dan bangunan memang sudah ada sejak tahun 2008 atas nama Kohar Wijaya. (Win/Ri)