Mengenai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan nomor: SE.2 / AJ.307 / DRJD / 2018 / tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang, ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) wilayah Lampung, Iputu Soeartha Adnyana menyampaikan keberatannya mengenai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penebusan Surat Rancang Bangun (SRB) yakni sebesar 35 juta rupiah, sangat memberatkan bagi pengusaha Karoseri di Lampung. Ia menjelaskan bahwa hampir semua pengusaha Karoseri dibawah naungan Askarindo Lampung, masuk dalam kategori usaha mikro kecil menengah.
Ditemui dikediamannya di Perum Bukit Kencana, Blok E 1 (D) Jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, ia menjelaskan bahwa sebelum diambil alih oleh pemerintah pusat, SRB dahulu bernama SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Biaya penebusan SKT sebesar 1 hingga 1,5 juta rupiah tergantung dengan banyaknya varian yang diajukan dan berlaku selama 3 tahun.
Iputu sebagai ketua Askarindo wilayah Lampung membenarkan bahwa hanya 3 perusahaan dibawah naungan Askarindo yang memiliki ijin, yang lain tidak bisa mengurus karena harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak masuk akal dan memberatkan para pengusaha Karoseri. Seluruh anggota Askarindo mengatakan, bahwa peraturan ini sama sekali tidak membahagiakan pelaku usaha kecil seperti kebanyakan Karoseri di Lampung.
Saat ditanya mengenai tata cara pengajuan SRB, Iputu menjelaskan pengajuan ijin permohonan langsung diajukan ke pusat dengan melampirkan spek dari ukuran yang dibuat, beserta ijin yang dimiliki lalu diproses selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Askarindo sendiri melalui Iputu, sudah sering mengajukan surat keberatan kepada pemerintah pusat yang isinya permohonan untuk mengevaluasi kembali biaya SRB yang konon katanya termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena bagi pengusaha Karoseri angka yang ditetapkan sejumlah 35 juta terlalu tinggi. Selain itu, pihaknya juga mengajukan surat keberatan yang berisi permohonan penurunan tarif menjadi 5 juta rupiah yang pada akhir Desember 2018 lalu sudah keluar isu kebijakan akan diturunkan menjadi 10 juta rupiah, tapi hingga sekarang Juli 2018 tidak ada kejelasan.
Ia mewakili seluruh anggota Askarindo wilayah Lampung berharap kepada pemda dan pemerintah pusat agar memperhatikan pengusaha Karoseri padat karya UMKM agar usaha kecil ini tetap berjalan dengan menurunkan tarif pembuatan SRB, supaya nantinya tidak memperbanyak pengangguran dikarenakan pengusaha akan gulung tikar. (Red/Ri)